Heboh Binomo Judi Online Hukuman Penjara Dan Denda

Heboh Binomo Judi Online: Hukuman Dipenjara dan Denda Sebesar 1M Mengincar Pelaku

Baru-baru ini, banyak influencer telah mengumumkan melalui akun media sosial mereka seperti Instagram, Youtube dan TikTok mengenai situs judi online ilegal berkedok investasi, juga Binomo.

Seperti dilansir laman Tempo lainnya, banyak korban investasi yang menggunakan aplikasi Binomo telah melaporkan afiliasi dan aplikasinya ke polisi.

Binomo adalah web perdagangan online bersama mekanisme bagi investor untuk berpartisipasi dalam simpanannya bersama dengan menebak peningkatan aset untuk jangka waktu tertentu.

Binomo dan platform opsi biner lainnya telah dinyatakan ilegal dan tidak ada izin yang diperoleh berasal dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meskipun berada di dalam kategori ilegal, banyak dari platform ini tetap digunakan, dan beberapa influencer tetap berafiliasi untuk terima dukungan dari banyak platform opsi biner.

Dalam peraturan perundang-undangan  sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, pelaku pemain judi dipidana bersama dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

“Dengan ada pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10juta , pidananya:

Setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi bersama dengan melanggar ketetapan Pasal 303.
Setiap orang yang turut dan juga didalam bermain judi di jalur umum atau di dekat jalur umum atau di tempat-tempat yang dapat dikunjungi banyak orang, jika setelah mendapat izin berasal dari pejabat yang berwenang.

Untuk judi online, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 27(2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 menyebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak untuk berdagang dan /atau mengirim dan/atau memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian.”

Sanksi yang telah diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 telah diperjelas dimana pelaku judi online dapat diancam bersama dengan pidana penjara paling lama 6 th. dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sebelumnya, Kominfo, OJK, dan kepolisian menggelar konsultasi berkaitan investasi ilegal dan langkah pencegahannya. Hal ini dimaksudkan untuk berikan pemahaman kepada penduduk mengenai sarana investasi yang safe. Jadi ada korban investasi ilegal.

Bukan hanya Binomo, ada 1.222 platform opsi biner lainnya yang telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan.

Bappebti telah menyebutkan banyak web judi  bersama kedok perdagangan, juga Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, dan platform serupa lainnya. Selain itu, ada bot trading yang juga telah diblokir oleh Bappebti.

Influencer Mami Sisca Akhirnya Buka Suara Tentang Promosi Judi Online